Kakek Edan 70 Tahun Cabuli Bocah Siap Sumpah Pocong

illustrasi

Read Net 88 - DEMAK - Seorang kakek berusia 70 tahun di Demak, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli dua bocah kakak beradik tetangganya.

Pelaku yang diketahui bernama, Sutejo warga Desa Grogol, Karangtengah, digelandang polisi untuk dimintai keterangan karena diduga telah mencabuli dua anak bocah dibawah umur, Sz dan Ry.

Berdasarkan keterangan Sz, kejadian pencabulan yang terjadi pada akhir bulan lalu tersebut bermula saat dia bersama adiknya bermain di depan rumah Sutejo. Kemudian Sutejo memanggil keduanya untuk ditawari makan di dalam rumah. Usai makan, tiba-tiba saja Sutejo memaksa kedua bocah tersebut untuk melayani nafsunya.

"Celana diturunkan mbahnya pakai sarung lalu kita ditindih dan dilarang untuk bilang ke orang lain kalau diperlakukan seperti ini," kata Sz.

Ulah kakek bejat ini, terbongkar setelah kedua korban mengeluhkan sakit saat hendak buar air. Setelah dilakukan visum keduanya mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

Kepala Sub Bagian (Kaubag) Humas Polres Demak, AKP Sutomo mengatakan kasus ini terbongkar berdasarkan hasil visum yang kita dapatkan.

"Keduanya menjadi korban hasil visum, kedua korban mengalami robek di kemaluan," imbuhnya.

Sutomo menambahkan tersangka pada saat muda pernah terjerat kasus perampokan dan mendekam di penjara. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sutejo kembali meringkuk di tahanan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar undang-undang perlindungan anak.

Sementara itu, Sutejo menolak tuduhan pencabulan kepada dirinya tersebut. Bahkan dia siap disumpah pocong untuk membuktikan kebenaran ucapannya. "Berani sumpah apapun, sumpah pocong juga berani, saya tidak pernah melakukannya, keduanya hanya di teras rumah tidak masuk rumah," terangnya.

 
READNET 88 CONTACT US | Bloggerized by ILHAM BANDERAS - ABOUT US | MORE INFO