Read Net 88 - Putri Imam S.Arifin RD (24) ditangkap polisi karena kedapatan akan menjual sabu. Kronologi penangkapan pun berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu untuk menjebak RD.
Kombes Boy Rafli Amar di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (24/5) menjelaskan kronologi penangkapan RD dan H.
Selasa 22 Mei 2012
Polisi merima informasi dari masyarakat yang menyampaikan tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di luar Kampung Ambon di antara Jl Raya Kapuk. Atas info tersebut polisi melakukan penyelidikan dan penindakan.
Selasa 22 Mei 2012, pukul 17.00 WIB
Anggota melakukan undercover buy untuk bisa pesan sabu sebanyak 0,24 gram dengan harga Rp 500 ribu.
Selasa 22 Mei 2012, pukul 20.00 WIB
Kedua tersangka, RD (24) dan H (20) ditangkap oleh petugas. Saat digeledah dari keduanya ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok yang berisikan 1 plastik klip bening berupa sabu seberat 0,24 gram.
Terkait kasus itu, RD (24) dan H (20) dijerat pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Juga bisa dikenai pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun juga denda paling banyak Rp 8 miliar.