ReadNet 88 - Kuala Lumpur - Seorang mantan kapten kapal dagang diadili di Mahkamah Tinggi Syariah, Melaka, Malaysia atas dakwaan menghina agama Islam dengan mengaku sebagai Nabi akhir zaman dan Allah.
Roslan Abdul Rahman (44) dituding menghina Islam dengan perkataan "aku ini Nabi akhir zaman" dan juga perkataan "aku mengaku aku Allah" yang diucapkannya pada Kamis (19/9) pukul 3.15 waktu setempat di sebuah rumah di Alor Gajah, Melaka, seperti dikutip harian Kosmo, Jumat.
Perbuatan tersebut melanggar Seksyen 62, Enakmen Kesalahan Syariah Negeri Melaka 1991 yaitu menghina agama Islam.
Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa dikenai denda maksimal 5.000 ringgit atau penjara maksimal 36 bulan atau kedua-duanya.
Saat tuduhan tersebut dibacakan dalam sidang, Roslan yang mengenakan jubah putih dan berkopiah mengaku tidak bersalah. Ia berang dan mempersoalkan mengapa ia ditangkap.
"Atas dasar apa saya ditangkap," katanya.
Karena tertuduh mengaku tidak bersalah, penuntut Syarie, Che Zam Zam Che Man meminta agar tertuduh dikenai jaminan 4.000 ringgit dengan dua penjamin.
Tertuduh dengan suara keras mengatakan ia tidak mempunyai uang maupun keluarga dekat.
Hakim Syarie, Mohd Asri Tahir tetap memutuskan agar tertuduh membayar jaminan 4.000 ringgit dengan dua penjamin dari kalangan keluarga dekat.Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 15 Oktober.