“Jumlah materiil dan immateriil yang dialami oleh Blue Eyes harus diganti oleh Syahrini,” kata Soni Wijaya, pengacara Blue Eyes. “Apabila dinilai dengan uang diperkirakan sebesar Rp2 milyar.”Pihak Blue Eyes juga mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Bogor untuk menyita rumah Syahrini di kawasan Jl.Bitung I/12, Haur Jaya, Kebon Pedes, Tanah Sereal, Bogor. Penyitaan ini dilakukan sebagai jaminan sampai pihak Syahrini membayar ganti rugi yang diminta oleh Blue Eyes.
“Kita mengajukan upaya penyitaan lebih dulu. Begitu ditetapkan untuk membayar, itu (rumah) akan disita sebagai jaminan,” ujar Soni.Sebenarnya bagaimana kronologis kasus ini? Semua berawal dari Syahrini yang mangkir dari jadwal manggung pada 27 Januari 2011 dengan alasan ayahnya sakit keras. Keesokan harinya, sang ayah meninggal dunia.
Pihak Blue Eyes pun tidak mempermasalahkan hal tersebut dan mengijinkan Syahrini untuk tidak manggung. Blue Eyes sendiri hanya meminta agar Syahrini mengembalikan uang senilai Rp60 juta yang sudah terlanjur diberikan sebagai honor.
Namun kabarnya Syahrini menolak mengembalikan honor tersebut hingga terjadilah adu argumen yang menyebabkan kasus ini harus berlarut-larut dan berakhir di meja hijau.